Bawa Sabit Sambil Marah-marah, Pria Diduga ODGJ Diamankan Polsek Pucuk

Bawa Sabit Sambil Marah-marah, Pria Diduga ODGJ Diamankan Polsek Pucuk
Polsek Pucuk amankan ODGJ yang membawa senjata tajam yang merasakan warga .(Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Warga di sekitar Jalan Rawa, Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, dibuat resah oleh seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) sambil membawa senjata tajam berupa sabit, Senin (21/9/2026).

Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, anggota Polsek Pucuk Polres Lamongan segera mendatangi lokasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Pria berinisial EAS (36), warga Kecamatan Pucuk, dilaporkan berada di sekitar lokasi sambil marah-marah dan membawa sabit sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.

Kapolsek Pucuk AKP Kharis Ubaidillah melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Hamzaid, informasi awal diterima polisi dari perangkat Desa Plososetro. Petugas kemudian segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan.

Baca juga : Sempat Dirawat Dua Hari, Korban Penusukan Pengamen Lap Kaca Mobil di JLU Lamongan Meninggal

Sesampainya di tempat kejadian, anggota kepolisian memilih pendekatan persuasif. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah EAS bersedia mengikuti petugas dan menyerahkan sabit yang sebelumnya dibawanya.

Dengan diamankannya EAS beserta senjata tajam tersebut, situasi di sekitar lokasi berhasil dikendalikan. Peristiwa itu juga tidak sampai menimbulkan korban.

Setelah diamankan, EAS dibawa ke Polsek Pucuk. Selanjutnya, polisi melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, pihak kesehatan jiwa Puskesmas Pucuk, serta keluarga EAS untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Hamzaid menjelaskan, langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga agar EAS memperoleh penanganan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi orang yang diduga mengalami gangguan jiwa, terlebih jika menunjukkan perilaku yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga : Tangis Haru Rohmiati, Dandim Kediri Wujudkan Rumah Layak Huni di HUT ke-81 TNI

“Segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau petugas terdekat. Dengan demikian, penanganan dapat dilakukan secara aman, humanis dan sesuai prosedur,” pungkas Hamzaid.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *