Kediri, LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri memberikan catatan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.
Rekomendasi ini disampaikan setelah Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih yang belum diperbarui berdasarkan hasil uji petik di beberapa kecamatan.
Dalam surat bernomor 42/PM.02.02/K.JI-09/09/2025 tertanggal 26 September 2025, Bawaslu mencatat masih ada data penduduk meninggal, pindah domisili keluar, maupun pindah masuk yang belum tercatat dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Dari pengecekan di Kecamatan Wates, Pagu, dan Badas, ditemukan 191 penduduk meninggal, 151 pindah keluar, serta 187 pindah masuk yang belum terdata.
Baca juga : Razia Gabungan di Kabupaten Kediri Amankan 560 Bungkus Rokok Ilegal
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, menegaskan akurasi data pemilih merupakan landasan penting dalam menjaga integritas pemilu.
“Kami mendorong KPU untuk segera berkoordinasi dengan Dispendukcapil dan pemerintah desa agar data perubahan pemilih bisa segera diperbarui,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Bawaslu juga meminta KPU menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Menurut Siswo, pembaruan data secara tepat akan memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih tercatat dengan benar serta mengurangi potensi persoalan pada tahapan pemilu berikutnya.
Baca juga : Hujan Deras, Jalan Patimura Kota Kediri Tergenang
“Validitas data pemilih akan menjadi kunci menjaga kualitas demokrasi, baik di level daerah maupun nasional,” tandasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin






