Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek merespons keberadaan gerakan kampanye yang dilakukan oleh relawan bumbung kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024. Pada Pilkada tersebut, hanya terdapat satu pasangan calon, yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara, sehingga muncul gerakan dari pihak yang mendukung bumbung kosong.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, menyatakan bahwa kampanye yang dilakukan oleh relawan bumbung kosong tidak melanggar aturan karena tidak ada regulasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Undang-Undang Pemilu yang mengatur hal tersebut.
“Karena bumbung kosong itu bukan peserta pemilu, jadi kegiatan itu sah-sah saja,” kata Rusman.
Rusman menekankan bahwa meskipun gerakan ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan demokrasi, ada batasan-batasan yang harus diikuti. “Tidak boleh mengampanyekan isu SARA, menjelekkan pasangan calon lain, atau mengajak masyarakat untuk golput,” tambahnya.
Gerakan ini, menurut Rusman, tidak perlu mendapatkan izin dari Bawaslu karena bumbung kosong bukan peserta resmi pemilu. Oleh karena itu, kotak kosong juga tidak bisa mendapatkan fasilitas kampanye yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena fasilitas tersebut hanya diberikan kepada peserta pemilu resmi.
“Fasilitasi kampanye hanya untuk peserta pemilu. Kami sudah mengingatkan KPU soal itu,” jelas Rusman.
Gerakan relawan bumbung kosong di Trenggalek muncul sebagai bentuk kekecewaan atas hanya adanya satu calon di Pilkada Trenggalek, yang dianggap sebagai kemunduran demokrasi karena tidak ada perbandingan visi dan misi. Mereka bertekad untuk memenangkan bumbung kosong sebagai bentuk protes dan rencananya akan membentuk posko-posko hingga tingkat desa untuk menyuarakan aspirasi mereka.
“Langkah ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk memilih, termasuk memilih tidak ada calon atau bumbung kosong,” ujar Ali Maskur, salah satu relawan bumbung kosong.***
Reporter: Angga Prasetya
Editor: Hadiyin