LINGKARWILIS.COM – Seorang pelajar berinisial FAN (18) yang tengah menghadapi masalah hukum tetap mengikuti ujian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung. FAN, siswa SMKN 1 Rejotangan, mengikuti ujian Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) setelah terjerat kasus karena membawa kabur pacarnya yang masih di bawah umur.
Selama mengikuti ujian di Lapas, FAN didampingi oleh guru Bimbingan dan Konseling dari sekolahnya, Puguh Priyadi Eko Saputro. Guru tersebut ditunjuk untuk mengantar soal dan mendampingi proses ujian.
Meski tengah berurusan dengan hukum, FAN tetap mendapatkan kesempatan menyelesaikan ujian kelulusan. Hal ini karena sebelum kasusnya mencuat, ia sudah mengikuti ujian praktik di sekolah. Selain itu, proses sidang juga belum dijalani, sehingga belum ada vonis dari hakim.
Menurut Puguh, pada hari itu FAN mengerjakan ujian Penjaskes dan Informatika. Ujian PSAJ yang berlangsung saat ini merupakan ujian tulis yang digelar mulai Kamis (10/4/2025) hingga Selasa (22/4/2025).
Sejak ujian dimulai, tidak ditemukan kendala baik dari pihak FAN maupun guru pendamping. FAN pun mampu menyelesaikan seluruh soal ujian sesuai waktu yang ditentukan.
Dalam sehari, biasanya terdapat dua mata pelajaran yang diujikan, kecuali hari Jumat hanya satu. Setiap mata pelajaran diberi waktu pengerjaan 120 menit, dan FAN dapat menyelesaikannya dengan baik.
Selama di Lapas, FAN tidak memiliki persiapan khusus karena tidak membawa buku pelajaran. Ujian yang dijalani hanya mengandalkan ingatan serta pembelajaran yang pernah diterima sebelumnya.
Dari informasi yang diperoleh, kasus hukum yang menimpa FAN terkait pelanggaran perlindungan anak karena membawa kabur pacarnya yang masih duduk di bangku SMP. Pihak sekolah juga memastikan bahwa pacar FAN bukan siswa di sekolah yang sama.
Menurut keterangan Puguh, FAN selama di sekolah dikenal sebagai siswa biasa, dengan perilaku remaja pada umumnya. Kenakalannya pun tergolong ringan, seperti bolos sekolah yang jarang terjadi.





