Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Hery Sutrisno, mengungkapkan alasan penonjoban salah satu pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Ponorogo. Pejabat tersebut di non-jobkan karena diduga melanggar netralitas dan integritas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hery Sutrisno menjelaskan bahwa keputusan penonjoban tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang menunjukkan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN.
Investigasi dilakukan oleh Inspektorat, Sekda, dan BKPSDM yang menemukan bahwa pejabat tersebut terlibat dalam tindakan yang berpotensi merugikan proses pilkada.
“Dari investigasi yang dilakukan, pelanggarannya terkait dengan netralitas dan integritas sebagai ASN,” ujar Hery Sutrisno saat ditemui pada Selasa (18/2/2025).
Baca juga : LSM Kediri Datangi Kantor Leasing, Protes Penarikan Paksa Kendaraan Konsumen
Surat Keputusan (SK) yang menetapkan status non-job pejabat tersebut diterbitkan pada 14 Februari 2025, berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, khususnya pada Pasal 5 huruf N yang melarang ASN membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon (paslon) pada saat pilkada.
Hery menegaskan bahwa proses penonjoban sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga pemanggilan dan pemeriksaan. Pejabat yang bersangkutan juga diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
“Sebelum SK dikeluarkan, kami sudah melakukan prosedur yang tepat dan memastikan semuanya sesuai dengan panduan,” jelasnya.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Waspadai Potensi Bencana Akibat Perubahan Cuaca di Musim Penghujan
Jika nantinya ada keputusan dari Bupati terkait hukuman disiplin, pejabat tersebut akan dibebas tugaskan dari jabatan kepala dinas dan akan menjabat sebagai pelaksana (staf) selama 12 bulan. Hery menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan setelah masa tersebut untuk melihat apakah ada perubahan perilaku atau tidak. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya perbaikan, kemungkinan jabatan tersebut bisa dipulihkan.
“Kalau sudah terbukti, ya kita tunggu selama 12 bulan itu ada perubahan atau tidak. Tentu banyak faktor yang perlu ditinjau untuk penilaian lebih lanjut,” tambah Hery.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





