Daerah  

Bobol Toko Alibaba Lewat Tiang Listrik, Pencuri di Kota Batu Dilumpuhkan Polisi

Bobol Toko Alibaba Lewat Tiang Listrik, Pencuri di Kota Batu Dilumpuhkan Polisi
Pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Batu dihadiahi timah panas.(Arief/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa toko handphone dan laptop “Alibaba” di Jalan Diponegoro, Kota Batu.

Aksi tersebut terjadi pada 27 Juli 2025 dan terungkap kurang dari sepekan kemudian, tepatnya pada 2 Agustus 2025.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto menjelaskan, pelaku bernama Erwan Susanto (43) warga Lamongan, berhasil diamankan di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit laptop dan dua unit handphone sebagai barang bukti.

“Korban melaporkan kehilangan enam laptop dan satu handphone dengan total kerugian sekitar Rp60 juta. Kami melakukan pengejaran berdasarkan barang bukti yang tersisa hingga akhirnya menangkap pelaku di Lamongan,” ungkap Iptu Joko saat konferensi pers di Mapolres Batu, Senin (11/8).

Polres Malang Temukan Kebun Ganja di Tumpang Siap Panen

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk ke toko dengan memanjat tiang penyangga listrik, lalu meloncat ke lantai dua dan turun ke lantai satu yang berisi barang elektronik. Aksi dilakukan sendirian sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual sebagian barang curian di wilayah Banyuurip, Surabaya, melalui sistem COD. Sebagian barang masih belum terbayar sehingga polisi akan mendalami kemungkinan adanya penadah.

Iptu Joko juga mengungkap, tersangka pernah berprofesi sebagai penjual bakso keliling di Kota Batu dan tinggal di Desa Oro-oro Ombo. Toko Alibaba sudah menjadi incarannya sejak masih berdagang di sekitar lokasi tersebut.

“Saat penyergapan, pelaku sempat mencoba kabur. Polisi sudah memberikan tembakan peringatan, namun diabaikan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Erwan Susanto dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4Dsitus toto