Jombang, LINGKARWILIS.COM – Sengketa kepemilikan tanah warisan di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, berlanjut ke ranah peradilan. Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh Muchammad Zainuri, salah seorang ahli waris yang mengaku dirugikan akibat terbitnya sertifikat lain di atas tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh tim hukum Muchammad Zainuri dari Firma Hukum SSA Al-Wahid yang terdiri dari Syarahuddin, Sujai, Anhar dan H. Baharudien Dzulqarnain pada 20 September 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 182/G/2026/PTUN.SBY, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang sebagai Tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Syarahuddin, mengatakan gugatan dilayangkan setelah upaya administratif yang ditempuh pihak ahli waris belum menyelesaikan persoalan yang mereka persoalkan.
Menurutnya, perkara tersebut berawal dari kepemilikan tanah milik orang tua penggugat, Mochamad Cholil dan Siti Muarofah. Tanah tersebut berupa sawah yang disebut telah bersertifikat sejak 1968.
Baca juga : Rumah Terbakar, ODGJ di Ringinrejo Kediri Dievakuasi ke Shelter Dinsos Grogol
“Semasa hidupnya, Mochamad Cholil memiliki sebidang tanah sawah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 74/Banjardowo, Kecamatan Jombang, seluas 4.500 meter persegi yang diterbitkan pada 24 Desember 1968,” ungkap Syarahuddin saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Tanah tersebut, lanjutnya, diperoleh Mochamad Cholil melalui transaksi jual beli dengan Adji B Parto yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 5/68 tertanggal 29 Juni 1968.
Persoalan muncul setelah pihak keluarga mengetahui adanya sertifikat lain yang diterbitkan di atas bidang tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah warisan tersebut. Sertifikat dimaksud yakni SHM Nomor 1320/Banjardowo dengan luas 4.680 meter persegi, tertanggal 1 September 2009, atas nama Tarmuji, Gianto dan Indarti.
Sebelum membawa perkara tersebut ke PTUN, pihak penggugat mengaku telah menempuh mekanisme administratif. Kuasa hukum mengajukan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang pada 3 September 2026 dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
BPN Jombang kemudian memberikan jawaban melalui surat bernomor IP.01.02/1801-35.17/IX/2026 tertanggal 18 September 2026. Namun, pihak penggugat menilai jawaban tersebut belum menyelesaikan pokok persoalan yang mereka ajukan.
Baca juga : Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0809 Kediri Gelar Bakti Sosial Kesehatan di SLG
“Karena jawaban tersebut tidak menyelesaikan substansi sanksi kerugian yang dialami pihak ahli waris dan tidak ditempuhnya upaya banding lanjutan ke Kanwil BPN Jawa Timur, pihak penggugat akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada 20 September 2026,” terang Bang Reza, sapaan akrabnya.
Tim kuasa hukum penggugat dalam gugatannya mendalilkan penerbitan SHM Nomor 1320/Banjardowo tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Pihak penggugat juga menyatakan tidak pernah melakukan penjualan, pengalihan maupun pemindahan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah warisan tersebut kepada pihak lain.
Dalam dalil gugatan, kuasa hukum juga merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018. Yurisprudensi tersebut digunakan penggugat dalam mendalilkan bahwa apabila terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama dan keduanya merupakan sertifikat autentik, maka sertifikat yang diterbitkan terlebih dahulu menjadi salah satu dasar yang diperhitungkan dalam menentukan bukti hak.
“Penerbitan objek sengketa oleh Kantor Pertanahan Jombang sangat merugikan klien kami selaku ahli waris yang sah. Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut, namun tiba-tiba diterbitkan sertipikat baru atas nama pihak lain dengan alasan pengakuan hak dan Surat Pernyataan Jual Beli, bukan Akta Jual Beli yang membuat tanah warisan ini kehilangan kepastian hukum dan tidak dapat dimanfaatkan,” tegas Syarahuddin yang juga Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang.
Dalam petitum gugatan, Muchammad Zainuri melalui tim kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan seluruhnya.
Penggugat juga meminta majelis menyatakan batal atau tidak sah SHM Nomor 1320/Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, beserta Surat Ukur Nomor 6/Banjardowo/2009 seluas 4.680 meter persegi tertanggal 1 September 2009 atas nama Tarmuji, Gianto dan Indarti.
Selain itu, penggugat meminta Tergugat diwajibkan mencabut sertifikat yang menjadi objek sengketa serta membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
“Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan pemanggilan para pihak dijadwalkan akan segera bergulir di gedung PTUN Surabaya dalam waktu dekat,” tambah anggota tim hukum, Sujai.
Tidak berhenti pada gugatan tata usaha negara, tim hukum penggugat juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum pidana terkait persoalan tersebut.
“Selain ke PTUN kami juga akan laporkan siapa saja yang terlibat dan merugikan klien saya,” pungkasnya.
Perkara tersebut kini menjadi sengketa yang akan diuji melalui proses persidangan di PTUN Surabaya. Dalil dan bukti dari masing-masing pihak selanjutnya akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin