Blitar, LINGKARWILIS.COM — Sebanyak lima perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kabupaten Blitar resmi ditutup. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi di titik-titik rawan tersebut.
Satu perlintasan ditutup total sehingga tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Sementara empat titik lainnya masih bisa dilewati sepeda motor, namun tidak diperbolehkan bagi mobil.
Adapun lokasi perlintasan yang ditutup antara lain berada di Lingkungan Sempol, Kelurahan/Kecamatan Talun, serta di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun. Selain itu, JPL 145 di Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi (Daop 8), tepatnya di depan SDN Klemunan 3, juga termasuk dalam daftar penutupan.
Di wilayah Blitar barat, penutupan dilakukan di JPL 206 Jalan Stasiun Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, kemudian di JPL 205 dan JPL 204 di Desa/Kecamatan Sanankulon, serta JPL 203 di kawasan Perum Graha Tanjung, Sanankulon.
Baca juga : Himasal Kediri Raya Gelar Aksi Damai di Mapolres, Desak Chairul Tanjung Minta Maaf atas Tayangan Trans7
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso, menjelaskan bahwa penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya normalisasi demi menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api.
“Tujuan utama normalisasi ini adalah untuk keselamatan bersama, baik bagi pengguna jalan maupun pihak kereta api,” ujarnya, Kamis (17/10/2025).
Ia menambahkan, kebijakan penutupan telah melalui kajian matang. Untuk titik yang masih dapat dilewati sepeda motor, lebar celah jalan telah diatur agar kendaraan roda empat tidak bisa melintas.
“Lebarnya cukup untuk motor atau gerobak. Tapi mobil dilarang karena risikonya sangat tinggi dan berbahaya,” tegasnya.
Baca juga : Mutasi Perdana di Pemkot Blitar, Kadinkes Bergeser ke Staf Ahli
Saat ini, Dishub Blitar mencatat masih ada 21 perlintasan liar lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Blitar dan rencananya akan dilakukan evaluasi lanjutan untuk penanganan serupa.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





