Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana aman di wilayah hukumnya, Satresnarkoba bersama Sat Samapta Polres Tulungagung melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah titik strategis. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras ilegal yang tidak memiliki izin edar.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan Kasat Samapta AKP Hendrik Kurniawan ini menyasar berbagai kafe dan warung kopi (warkop) yang diduga menjual miras tanpa izin.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol di salah satu warkop di Jalan Ahmad Yani Timur, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis (16/10/2025).
Baca juga : Empat Anggota Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, Ini Pelanggaran yang Mereka Lakukan
Seluruh barang bukti miras tanpa izin kemudian diamankan, sementara pengelola tempat usaha diminta untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tulungagung menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





