Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Jajaran Polres Nganjuk melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumah warga Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial EA (25), warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Sementara satu terduga pelaku lain berinisial MZ (33), warga Jember, saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir kendaraan di teras rumah dengan kunci kontak masih tertancap.
Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Sampaikan Pesan Disiplin Lalu Lintas di Masjid Setono Gedong, Ini Acaranya
“Pelaku melihat kesempatan ketika motor diparkir dengan kunci masih menempel. Dalam waktu singkat, kendaraan langsung dibawa kabur,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Korban berinisial IM (37) kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna putih dengan nomor polisi AG 4522 UY. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material dan segera melapor ke Polsek Gondang.
Dari tangan tersangka EA, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm merek INK warna putih hitam, satu unit Honda PCX warna biru yang digunakan sebagai sarana, telepon genggam OPPO F9 warna ungu, serta jaket hijau.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga : Berburu Takjil, Sore Hari di Kota Kediri Berubah Jadi Pasar Dadakan
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah aksi kejahatan serupa.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





