Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial Z (38) asal Desa/Kecamatan Bandung, Tulungagung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut karena diduga melakukan pencurian di rumah saudaranya sendiri di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut. Pelaku nekat menggasak uang tunai dan perhiasan milik korban hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp35 juta.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Sri Mujianah (60), warga Desa Pulosari. Peristiwa tersebut bermula ketika korban melaporkan kehilangan uang, kartu ATM, dan perhiasan emas dari dalam rumahnya pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, barang-barang berharga itu terakhir kali disimpan dalam sebuah tas berwarna biru pada Sabtu malam (24/1/2026). Namun keesokan harinya, saat hendak mengambil salah satu perhiasannya, korban mendapati seluruh barang di dalam tas tersebut telah hilang.
“Semua barang disimpan dalam tas biru pada Sabtu malam. Namun saat hendak dipakai pada Minggu, ternyata sudah tidak ada. Korban baru melaporkan kejadian ini dua hari kemudian,” ujar Iptu Nanang, Minggu (8/2/2026).
Baca juga : Polres Kediri Kota Siap Ambil Peran Mengawal Penyaluran KUR dan Penyerapan Jagung Petani oleh Bulog
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Ngunut melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa keterangan korban dan saksi-saksi. Selain itu, korban juga mengecek saldo rekening Bank Mandiri Taspen miliknya yang sebelumnya tercatat sebesar Rp25 juta. Namun saat diperiksa, saldo hanya tersisa Rp66 ribu.
“Penyelidikan difokuskan untuk menelusuri aliran dana dari rekening tersebut, selain mengumpulkan keterangan saksi dan korban,” jelasnya.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada pukul 20.30 WIB di rumahnya di Desa/Kecamatan Bandung. Setelah diamankan, diketahui bahwa pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping saat rumah dalam keadaan kosong, lalu mengambil uang, perhiasan, dan kartu ATM milik korban.
Baca juga : Ivar Jenner Dibawa ke Kediri dan Berpeluang Main, Dewa United Tanpa Nick Kuipers
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas berwarna biru dan dua lembar surat perhiasan emas,” ungkap Nanang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP tentang pencurian dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngunut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor ke Polsek atau melalui layanan kepolisian jika terjadi gangguan kamtibmas,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





