Tulungagung, Lingkarwilis.com – Belum ada satupun partai politik (parpol) di Tulungagung yang memanfaatkan masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), untuk mengubah daftar bakal calon legislatif atau bacaleg-nya, padahal sudah berjalan satu pekan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Agus Safei mengatakan, ada sebanyak 560 bacaleg yang masuk daftar DCS, sebanyak 345 bacaleg pria dan 215 bacaleg wanita.
Selama sepekan terakhir mulai 24 September 2023 dalam pelaksanaan masa pencermatan DCT, belum ada satupun parpol yang merubah bacaleg-nya.
“belum ada yang berubah dan masih sama, mungkin karena waktunya sampai 3 Oktober” kata Arif Safei, Senin (2/10/2023).
Pada masa pencermatan DCT, jelas Arif, sebenarnya masing-masing parpol diperbolehkan melakukan perubahan data bacaleg-nya.
Mulai dari pergeseran dapil bacaleg, mengganti nomor urut bacaleg maupun mengganti nama bacaleg yang akan ikut Pemilu 2024.
Apabila sampai dengan berakhirnya masa pencermatan DCT tetap belum ada perubahan, maka penyusunan sesuai data DCS hingga nantinya dilakukan penetapan DCT pada 3 November 2023.
“Sejauh ini belum ada yang memanfaatkan masa pencermatan DCT untuk melakukan perubahan. Kalaupun tidak ada, maka data dari DCS akan kami pakai untuk menyusun penetapan DCT,” jelasnya.
“Saat ini sudah tidak bisa menambah bacaleg, hanya bisa menggeser dapil, mengganti nomor urut atau mengganti bacaleg,” pungkasnya.
Reporter : Mochamamd Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin