TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM — Kebijakan pemangkasan Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat dipastikan tidak terlalu berdampak bagi pemerintah desa di Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tulungagung justru menambah Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2026.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zukarnain, menegaskan bahwa penambahan ADD tersebut telah ditetapkan secara final. Kebijakan itu telah mendapat persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif daerah.
“Penambahan ADD tahun 2026 sudah disepakati dan tidak ada perubahan lagi,” ujar Reza, Sabtu (27/12/2025).
Ia memaparkan, total ADD yang diterima 257 desa di Tulungagung pada tahun 2025 mencapai Rp125 miliar. Sementara pada tahun 2026, alokasi tersebut meningkat menjadi Rp141 miliar atau naik sekitar 12,8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga : Libur Nataru Bergulir, Tiga Pantai di Tulungagung Diperkirakan Tetap Jadi Favorit Wisatawan
“ADD tahun 2025 sebesar Rp125 miliar, dan untuk tahun 2026 naik menjadi Rp141 miliar,” jelasnya.
Reza menambahkan, ADD memiliki perbedaan mendasar dengan Dana Desa. Jika DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka ADD dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, ADD memegang peran krusial dalam menopang jalannya pemerintahan desa. Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga sektor pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, ADD juga menjadi sumber penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa, perangkat desa, serta unsur kelembagaan desa lainnya.
“ADD ini tidak hanya untuk kepala desa dan perangkat, tetapi juga mencakup pengurus RT dan RW,” ungkap Reza.
Baca juga : Raden Cup 2025 Diakhiri dengan Trail Adventure Ekstrem, Ratusan Rider Jajal Jalur Fun di Kediri
Berbeda dengan pencairan Dana Desa tahun 2025 yang sempat tersendat akibat 16 desa tidak dapat mencairkan DD secara penuh, penyaluran ADD justru berjalan lancar. Seluruh 257 desa di Tulungagung tercatat telah menerima ADD sesuai dengan pagu yang ditetapkan.
Untuk mekanisme pencairan ADD tahun 2026, Reza menjelaskan bahwa pemerintah desa wajib mengajukan dokumen persyaratan melalui kecamatan untuk diverifikasi. Setelah dinyatakan lengkap, dana akan dicairkan dari Kas Daerah dan ditransfer langsung ke rekening desa.
“Persyaratannya meliputi Peraturan Desa tentang APBDes, laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya, serta kelengkapan administrasi lain. Proses pencairan tetap dua tahap seperti tahun ini dan relatif lebih sederhana dibandingkan Dana Desa,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





