Dana Desa Dandapan Diduga Disalahgunakan, Pemkab Nganjuk Bekukan Anggaran 2025

Dana Desa Dandapan Diduga Disalahgunakan, Pemkab Nganjuk Bekukan Anggaran 2025
Kantor Desa Dandapan (Ist)

NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Pemerintah Desa Dandapan, Kecamatan Ngronggot, setelah muncul dugaan penyelewengan anggaran Rencana Kerja Desa (RKD) tahun 2024 senilai sekitar Rp700 juta.

Modus dugaan korupsi terbilang nekat: dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, diduga ditransfer langsung ke rekening pribadi bendahara desa tanpa prosedur yang sah dan tanpa pertanggungjawaban. Berdasarkan informasi yang dihimpun SRTV, sebagian dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli properti dan berjudi secara daring.

Warga Desa Dandapan pun geram. Mereka menuntut transparansi dan mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Salah satu tokoh masyarakat menyampaikan kekecewaannya.

Baca juga : BPBD Kediri Kerahkan Alat Berat untuk Tangani Longsor di Ngetrep dan Petungroto

“Masalah ini bukan sekadar soal jumlah uang, tapi soal tanggung jawab atas uang rakyat. Ini menyangkut kepercayaan,” ujarnya.

Sementara itu, bendahara desa yang diduga menerima dana ke rekening pribadinya tidak dapat dihubungi hingga berita ini ditulis. Kepala Desa Dandapan, Yuliantono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membantah keterlibatannya dan menyatakan tidak mengetahui aliran dana tersebut.

Merespons kondisi ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk langsung mengambil langkah tegas. Kepala Dinas PMD, Puguh Harnoto, memutuskan untuk menangguhkan pencairan RKD 2025 untuk Desa Dandapan.

Baca juga : DPRD Kabupaten Kediri Imbau Warga Siaga Hadapi Ancaman Bencana Akibat Cuaca Ekstrem

“Pencairan anggaran RKD 2025 kami bekukan sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tahun 2024,” tegasnya.

Puguh juga menyebutkan bahwa pihaknya mencurigai masih ada sisa dana desa yang belum dikembalikan. Meskipun bendahara desa diketahui telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp181 juta ke kas desa, angka itu masih jauh dari total anggaran yang dicairkan.

PMD akan melakukan audit menyeluruh dan memantau intensif penggunaan dana di Desa Dandapan. Apabila terbukti ada penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi, pihak desa diberikan tenggat dua bulan untuk mengembalikan seluruh dana tersebut.

“Langkah ini bukan semata bentuk penindakan, tetapi bagian dari komitmen kami untuk menjaga tata kelola dana desa tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Puguh.***

Reporter: Ahmad Zaki Mawardi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *