Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dugaan tindak kekerasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali mencuat. Seorang warga Desa Semen, Kabupaten Kediri, Eka Faisol Umami (31), melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Selasa, 10 Maret 2026. Aduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim.
Dalam laporannya, Faisol mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 28 Mei 2025 di wilayah Kota Kediri. Dalam dokumen laporan tersebut, Faisol juga menyebut sejumlah pihak yang diduga berada di lokasi kejadian, termasuk seorang yang disebut menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II A Kediri bersama beberapa orang lainnya.
Baca juga : Servis Motor Murah Jelang Lebaran Diserbu Warga di Halaman Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan,” demikian kutipan dalam dokumen laporan yang diterima pelapor dari SPKT Polda Jatim.
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam di Mapolda Jatim, Faisol menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
“Saya datang ke sini hanya ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Faisol mengaitkan laporan tersebut dengan dugaan kekerasan yang dialaminya saat masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri. Ia mengaku mengalami luka serius pada bagian kaki hingga harus menjalani tindakan medis.
Akibat kejadian itu, pada kaki kiri Faisol kini terpasang pen, yakni alat logam medis yang digunakan untuk menstabilkan tulang yang patah. Kondisi tersebut, menurutnya, juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis lanjutan.
Pemeriksaan ulang yang dilakukan di RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan adanya pen yang tertanam pada tulang kaki kirinya. Selain itu, proses visum yang dilakukan selama beberapa jam juga mengonfirmasi adanya cedera serius di bagian tersebut.
Dalam laporan yang diajukan, Faisol juga menyebut lima oknum petugas lapas berinisial W, R, D, F, dan A yang diduga berada di lokasi kejadian dan terlibat dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Jawa Timur. Kepolisian akan menindaklanjuti aduan dengan memeriksa pelapor, mengumpulkan alat bukti, serta memanggil pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Faisol berharap kasus tersebut dapat diproses secara transparan dan objektif. Ia juga mengajak pihak lain yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk berani menyampaikan kebenaran.
“Saya juga mengajak teman-teman mantan narapidana yang pernah mengalami perlakuan serupa agar berani berbicara dan mengungkapkan kebenaran,” pungkasnya.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





