Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Pria 49 Tahun di Paciran Lamongan Diringkus Saat Tidur

Diduga Edarkan Sabu, Pria 49 Tahun di Paciran Lamongan Diringkus Saat Tidur
Barang bukti yang disita petugas (Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Upaya tegas Polres Lamongan dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah pesisir Pantura kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (49), warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (23/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Jalan Niaga. Saat itu, M tengah terlelap di kamar lantai dua.

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa M kerap menjual sabu di kawasan Paciran. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.

“Tim segera melakukan pemantauan dan menyusun strategi penangkapan. Saat waktu dirasa tepat, pelaku langsung diamankan di kediamannya saat sedang tidur,” jelas Ipda Hamzaid, Kamis (26/6/2025).

Baca juga : ASN di Kabupaten Kediri Difasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Upaya Menjaga Produktivitas Kerja

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat sekitar 2,37 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, empat plastik klip kosong dan sebuah ponsel merek Vivo warna emas turut diamankan.

“Barang bukti itu kami duga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lamongan,” ujarnya.

Polisi masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan yang sama.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *