Daerah  

Diduga Palsukan Surat Desa untuk Urus Cerai, Pria Asal Trenggalek Ditangkap Polisi

Diduga Palsukan Surat Desa untuk Urus Cerai, Pria Asal Trenggalek Ditangkap Polisi
Pelaku MJ (56) saat diringkus petugas Satreskrim Polres Tulungagung atas perkara dugaan pemalsuan surat keterangan desa untuk keperluan cerai (Humas Polres Tulungagung)

LINGKARWILIS.COM – Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinisial MJ (56), warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Ia diduga memalsukan surat keterangan desa yang digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses perceraiannya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa laporan atas dugaan pemalsuan ini dilayangkan oleh istri MJ, berinisial SM (47) warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini bermula pada Oktober 2022, tak lama setelah MJ pensiun dari pekerjaannya. Ia berencana mengakhiri pernikahannya secara resmi.

Pada Agustus 2023, MJ menyewa seorang kuasa hukum dan menyerahkan uang sebesar Rp15 juta untuk mengurus perceraian melalui Pengadilan Agama.

Konflik Sepele di Warung Kopi Gondanglegi, Polres Malang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis

Namun, dalam proses pengurusan tersebut, muncul dugaan pemalsuan pada salah satu dokumen syarat yaitu surat keterangan desa yang digunakan untuk membuat duplikat akta nikah dokumen penting dalam proses perceraian.

“Surat keterangan dari desa ini diduga palsu. Istri sah pelaku yang mengetahui hal itu kemudian melapor ke polisi,” ujar Ipda Nanang, Jumat (23/5/2025).

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap MJ di wilayah Kabupaten Nganjuk pada Selasa (13/5/2025) pukul 14.30 WIB. Saat ini, MJ ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 264 ayat (2) atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *