NGANJUK, LINGKARWILIS.COM — Aktivitas penggalian tanah di kawasan bantaran Sungai Brantas, tepatnya di Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, menuai keresahan warga. Kegiatan yang diduga tidak berizin tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan sekaligus mengancam ketahanan tanggul sungai yang berfungsi melindungi permukiman dari ancaman banjir.
Warga setempat mengaku aktivitas galian masih terus berlangsung meski pihak desa dikabarkan telah memberikan peringatan. Di lapangan, terlihat alat berat beroperasi disertai lalu lalang truk pengangkut material, yang semakin menambah kekhawatiran masyarakat sekitar.
Merespons laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengawasan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan hukum, terlebih jika berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca juga : Bursa Transfer, Mantan Pemain Arsenal Resmi Perkuat Persik Kediri
“Setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi jelas melanggar aturan. Dampaknya bisa sangat serius, terutama terhadap kondisi tanggul sungai yang berisiko memicu banjir. Kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Nafhan, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, Satpol PP akan meningkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik rawan sepanjang bantaran Sungai Brantas guna mencegah terulangnya aktivitas serupa.
Selain itu, Nafhan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan kembali kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi melanggar aturan.
Baca juga : Panen Perdana Urban Farming di Kecamatan Mojoroto, Arahan Wali Kota Kediri Vinanda Terwujud Nyata
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti demi menjaga ketertiban umum serta kelestarian lingkungan,” pungkasnya.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





