Blitar, LINGKARWILIS.COM – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar telah mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan pelaksanaan study tour bagi sekolah-sekolah di daerah tersebut.
Yakni mewajibkan setiap lembaga atau sekolah yang berencana mengadakan study tour untuk melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Blitar.
Sekretaris Dindik Kota Blitar, Didit Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan study tour berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Baca juga : Menyongsong Idul Adha, Pemkot Kediri Melalui DKPP & JULEHA Adakan Pelatihan Penyembelihan Halal
“Ini sebagai wujud transparansi juga. Jadi mulai biaya hingga keamanan bus harus mendetail dan diteliti,” kata Didit Rahmat Hidayat, Senin (27/5).
Didit menjelaskan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggunaan armada bus yang tidak layak jalan atau pengemudi yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Kami tidak melarang, tetapi mengimbau sekolah agar koordinasi dengan kami,” katanya.
Baca juga : KPU Kabupaten Kediri Melantik Ribuan PPS, Menyongsong Pilkada Serentak 2024
Dengan adanya koordinasi ini, Dinas Pendidikan akan melibatkan instansi lain seperti Dinas Perhubungan untuk mengecek kelayakan bus, termasuk kelengkapan surat-surat dan kondisi fisik kendaraan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap beberapa kejadian kecelakaan bus study tour di tempat lain, seperti di Depok dan Jombang, yang menelan korban jiwa.
“Pasca kejadian bus studi tur kecelakaan di Depok dan di Jombang yang menelan korban jiwa, dinas merapatkan barisan,” ungkap Didit.
Dengan aturan baru ini, Dinas Pendidikan Kota Blitar berharap dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di wilayah mereka.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi sekolah-sekolah yang merencanakan study tour, terutama pada masa-masa akhir kelulusan yang sering dijadikan momen untuk mengadakan kegiatan tersebut.***
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin