PONOROGO, LINGKARWILIS.COM — Sejumlah sopir bus medium di Kabupaten Ponorogo mendatangi Gedung DPRD setempat, Senin (12/1/2026) siang. Kedatangan mereka bertujuan mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Satlantas Polres Ponorogo terkait keberadaan kereta kelinci di jalan raya.
Para sopir menilai operasional kereta kelinci melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan tersebut dianggap tidak memenuhi standar keselamatan, belum mengantongi uji tipe, serta tidak dilengkapi perlindungan asuransi Jasa Raharja.
Selain persoalan keselamatan, keberadaan kereta kelinci juga dinilai berdampak pada pendapatan sopir bus medium, khususnya yang bergerak di sektor angkutan wisata di Ponorogo.
“Kami ingin menyampaikan kondisi di lapangan. Aktivitas kereta kelinci ini jelas melanggar aturan dan sangat berpengaruh pada penghasilan kami sebagai angkutan wisata,” ujar Sugiarto, koordinator sopir bus medium.
Baca juga : Persik Kediri Evaluasi Skuad, Tiga Pemain Berpotensi Dilepas, Rekrutan Baru Segera Diumumkan
Menurut Sugiarto, para sopir meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap operasional kereta kelinci yang beroperasi di jalan umum. Ia menilai selama ini belum ada langkah nyata dari instansi terkait, baik Dishub maupun kepolisian.
“Jumlahnya lebih dari 50 unit, tetapi seolah dibiarkan. Padahal sudah jelas dilarang karena bukan kendaraan angkutan orang. Kami berharap ada penindakan tegas,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wisnu Setya mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk menentukan langkah lanjutan setelah RDP.
“Setelah pertemuan ini, kami akan berkoordinasi lebih lanjut. Sambil berjalan, kami juga akan memberikan imbauan kepada pemilik kereta kelinci agar tidak digunakan untuk mengangkut penumpang,” ujarnya.
AKP Dewo mengakui bahwa kereta kelinci memang tidak diperuntukkan sebagai sarana angkutan orang karena tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan. Namun, dalam tahap awal, kepolisian masih mengedepankan langkah preventif.
“Kami lakukan pendekatan pencegahan terlebih dahulu agar tidak beroperasi di jalan raya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ia menekankan seluruh kendaraan yang melintas di jalan umum wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Hari ini DPRD memfasilitasi aspirasi masyarakat. Prinsipnya jelas, kendaraan yang tidak sesuai aturan seharusnya tidak beroperasi di jalan raya. Undang-undang harus ditegakkan,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





