LINGKARWILIS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Jombang tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Acara yang berlangsung pada Kamis (19/12) pagi di Aula 1 Disdikbud Jombang ini dihadiri oleh para pengelola kepegawaian.
Plh. Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Wor Windari yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penerapan TPP.
Ia menjelaskan bahwa meskipun absensi bukan satu-satunya faktor penilaian TPP, keterlambatan atau pulang lebih awal dapat mempengaruhi pemberian insentif ini.
“ASN yang terlambat datang atau pulang lebih awal hingga total 960 menit dalam sebulan tidak akan mendapatkan TPP Kedisiplinan Kerja,” tegas Abdul Majid. Ia juga menambahkan bahwa absensi harus dilakukan pada rentang waktu pukul 07.00–07.30 WIB untuk kehadiran pagi dan pukul 15.30–16.00 WIB untuk pulang.
Balita Asal Jombang Tewas Dengan Luka Parah, Polisi Terus Dalami Dugaan Kasus Penganiayaan
Hal lain yang ditekankan adalah kewajiban ASN untuk mengisi aplikasi TPP setiap hari, meskipun pengisian maksimal dapat dilakukan hingga tiga hari.
Budi Hermono, Pelaksana Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Disdikbud Jombang, mengingatkan bahwa ketidakhadiran ASN harus dilengkapi dengan dokumen resmi, seperti surat perintah tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang. Dokumen ini harus diunggah ke aplikasi SIAP ASN sebagai bukti.
“Absensi elektronik menggunakan finger tetap menjadi prioritas, tetapi jika terjadi gangguan sistem atau pemadaman listrik, absensi manual dapat digunakan sebagai alternatif,” jelas Budi.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari peserta, mayoritas pengelola kepegawaian, yang aktif bertanya mengenai aturan dan prosedur pelaksanaan TPP, termasuk berbagai skenario terkait absensi dan dokumen pendukung.
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya