Disnaker Lamongan Bantu Pulangkan Dua PMI yang Dideportasi dari Malaysia

Disnaker Lamongan Bantu Pulangkan Dua PMI yang Dideportasi dari Malaysia
Dinasker Lamongan memfasilitasi Pemulangan dua PMI yang merupakan warga Lamongan yang bermasalah di Malaysia .(Ist)

LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan memfasilitasi kepulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lamongan yang mengalami permasalahan hukum saat bekerja di Malaysia. Keduanya diketahui sempat menjalani masa tahanan sebelum dideportasi ke Indonesia.

Dua PMI tersebut berasal dari Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, dan Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Fasilitasi pemulangan ini merupakan bagian dari pelayanan dan perlindungan pemerintah terhadap pekerja migran, terutama warga Lamongan yang menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.

Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami kedua PMI tersebut. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih cermat dalam mempertimbangkan peluang kerja di luar negeri.

Baca juga : Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Lamongan Intensifkan Pengawasan di Jalur Rawan Kecelakaan

“Kami turut prihatin atas apa yang telah dialami oleh kedua PMI selama berada di Malaysia. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar ke depan lebih cermat dalam memilih peluang kerja di luar negeri, dengan menempuh prosedur yang benar sehingga lebih aman dan terlindungi,” ujar Zamroni, Rabu (28/10/2026).

Proses pemulangan kedua pekerja migran itu dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan BP3MI Jawa Timur.

Setelah koordinasi antarlembaga dilakukan, kedua PMI diserahkan kepada Disnaker Lamongan untuk selanjutnya difasilitasi kembali ke daerah asal masing-masing.

Disnaker juga menjalin komunikasi dengan keluarga kedua PMI guna memastikan proses penjemputan dan penyerahan berjalan lancar. Dengan demikian, keduanya dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah menghadapi persoalan selama berada di Malaysia.

Baca juga : Haji 2027 Kabupaten Kediri Dipastikan Berangkat dari Bandara Dhoho, Ini Penjelasan Kemenhaj

Zamroni mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar memastikan seluruh tahapan keberangkatan ditempuh melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemahaman mengenai prosedur penempatan serta perlindungan pekerja migran sangat penting untuk mengurangi risiko masalah selama bekerja di negara tujuan.

“Kami berharap pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *