Ponorogo, LINGKARWILIS.COM β Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MZ setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman pidana atas pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Deportasi dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro, menjelaskan bahwa MZ sebelumnya diamankan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 9 Januari 2026. Penindakan bermula dari laporan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, terkait adanya warga negara asing yang mengajukan pendaftaran pernikahan menggunakan paspor yang telah kedaluwarsa.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh MZ.
“Dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, ditemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku,” ujar Anggoro.
Baca juga :Β PAD Ponorogo Baru Terealisasi 35,5 Persen, Pemkab Kejar Rp340 Miliar hingga Akhir Tahun
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo. MZ dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pacitan, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 8 April 2026 untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026. Berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct, majelis hakim menyatakan MZ terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan.
Usai menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan, MZ langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Proses deportasi dilakukan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai AirAsia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga :Β DPC LPKSM Sakera Kediri Resmi Dikukuhkan, Siap Perjuangkan Hak Konsumen
Anggoro menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus diperketat agar setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Anggoro.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





