Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Upaya seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia untuk melangsungkan pernikahan dengan perempuan di Pacitan berujung pada proses hukum. Pria bernama Mohamad Zukri (56) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo setelah diketahui melanggar aturan keimigrasian karena tinggal melebihi masa izin (overstay) sejak 2018.
Kasus ini terungkap setelah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen persyaratan pernikahan yang diajukan bersama seorang perempuan berinisial NI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menjelaskan bahwa temuan tersebut bermula dari laporan pihak KUA pada 9 Januari 2026. Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran hingga penyelidikan yang memastikan adanya pelanggaran izin tinggal.
Baca juga : Pembangunan Alun-Alun Kediri Tertunda, Selisih Nilai Pembayaran Jadi Kendala
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan terbukti melanggar izin tinggal,” ujarnya, Selasa (8/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mohamad Zukri terakhir masuk ke Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari hingga 9 September 2018. Sejak saat itu, ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal maupun dokumen perjalanan.
Lebih lanjut, diketahui bahwa yang bersangkutan masih terikat status pernikahan dengan perempuan asal Salatiga. Rencana pernikahan di Pacitan diduga sebagai upaya untuk mempertahankan keberadaannya di Indonesia karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain itu, dalam proses pengurusan pernikahan, Mohamad Zukri juga diduga memalsukan dokumen terkait status perkawinannya dengan mencantumkan status duda, padahal masih berstatus suami sah.
“Dokumen yang dipalsukan berupa surat izin menikah di luar wilayah Malaysia yang disebut diterbitkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta,” tegasnya.
Baca juga : Polres Kediri Amankan 13 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kandat
Penyidik Imigrasi Ponorogo kemudian menetapkan Mohamad Zukri sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Ia dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





