LINGKARWILIS.COM – Sejumlah dosen perempuan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Putri Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung menggelar forum silaturahmi dan diskusi rutin pada Rabu (22/1/2025).
Acara yang berlangsung di Café KD Syariah, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ini membahas isu penting mengenai kesejahteraan dosen, terutama mereka yang mengabdi di perguruan tinggi swasta.
Diskusi mengungkap fakta bahwa masih banyak dosen swasta yang menghadapi tantangan berat dalam memenuhi hak-haknya. Minimnya kesejahteraan, tidak terpenuhinya hak-hak dasar hingga ketiadaan payung hukum yang jelas menjadi persoalan utama yang diangkat dalam pertemuan tersebut.
Dr. Dian Ferricha, seorang dosen sekaligus pakar hukum, menyatakan bahwa kondisi yang dihadapi para dosen saat ini sangat memprihatinkan. “Dosen itu terbagi menjadi beberapa kelompok, ada yang dosen negeri, ada pula dosen swasta. Nah dosen swasta ini masih bisa dikatakan belum sejahtera, karena hak-haknya yang belum terpenuhi,” kata Dr. Dian Ferricha, Rabu (22/1/2025)
Penumpang Minim! Armada Damri Tulungagung – Ponorogo Dipangkas
Dian mencontohkan seorang dosen swasta yang hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu dari perguruan tinggi tempatnya mengajar.
Sementara itu, dosen negeri memiliki mekanisme pengawasan oleh negara terkait pemenuhan hak mereka. “Seperti rekan saya yang merupakan dosen swasta, itu hanya diberi upah oleh perguruan tinggi swastanya senilai Rp 250 ribu. Bagi dosen negeri, jika hak-hak mereka tidak dipenuhi, negara bisa memperingatkan perguruan tingginya. Sedangkan bagi dosen swasta tidak, hak yang tidak dipenuhi itu kemudian menghambat mereka untuk mengabdi,”
Tri Dharma Perguruan Tinggi—yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—menjadi semakin sulit diwujudkan tanpa regulasi yang mendukung kesejahteraan dosen. Selain itu, beban dosen swasta kian berat karena sering terikat perjanjian kerja yang justru membatasi ruang gerak mereka.
Melihat situasi ini, para Dosen Putri UIN SATU Tulungagung mendorong pembentukan serikat pekerja untuk dosen. Dian menegaskan bahwa organisasi semacam ini sangat penting sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak dosen, serupa dengan peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Ikatan Notaris Indonesia (INI).
PMI Asal Tulungagung Meninggal Dunia di Perantauan, 5 Kasus Tercatat Sepanjang Tahun 2024
Dian menambahkan, langkah ini membutuhkan dukungan pemerintah sebagai pemangku kebijakan yang berwenang membuat regulasi. Ia berharap pemerintah dapat segera merespons dengan membuat aturan yang menjamin hak-hak dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Diskusi ini diharapkan menjadi awal dari perjuangan kolektif untuk memperbaiki kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan bermartabat.
“Kami ingin seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Ikatan Notaris Indonesia (INI), dimana ketika hak-hak mereka tidak terpenuhi, ada aturan yang bisa melindungi hak-hak mereka. Makanya kami memulai dengan langkah kecil,” ungkapnya