Nganjuk, Lingkarwilis com – Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengusulkan 3 nama pengganti Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi yang masa jabatannya berakhir pada 24 September 2023 nanti.
Menariknya, 2 nama dari 3 nama yang diusulkan menggantikan Marhaen Djumadi adalah pejabat Pemkab Nganjuk, masing masing Nur Solekan Sekda Kabupaten Nganjuk dan Mokhamat Yasin Kepala Inspektorat Kabupaten Nganjuk. Sedangkan satu lagi adalah Sri Handoko, Direktur Kewaspadaan Nasional pada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri,
Keputusan mengusulkan 3 nama tersebut setelah DPRD menggelar rapat kerja bersama dihadiri unsur pimpinan, para ketua Komisi dan Fraksi.
Candi Ngetos, Pilihan Wisata Sejarah di Nganjuk, Ini Infonya
Marianto Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Nganjuk menuturkan, pengusulan nama kandidat PJ bupati berdasarkan surat DPRD No. 172/1590/411.100/2023 tentang usulan penjabat Bupati Nganjuk tertanggal 5 Agustus 2023.
“Sudah disampaikan ketua Kami Pak Tatit, ada tiga nama yang kita usulkan ke Kemendagri. Untuk keputusan ada di Kemendagri, DPRD hanya sebatas mengusulkan saja,” ujar Marianto, Kamis (10/8/2023)
“Ketiganya merupakan pejabat yang kami nilai mumpuni dan memiliki syarat administrasi sesuai dengan peraturan yang ada, untuk menduduki PJ Bupati Nganjuk,” jelas Politisi PDI Perjuangan tersebut
Marianto juga berharap, pengusulan ketiga nama Pj Bupati Nganjuk oleh DPRD Kabupaten Nganjuk bukan hanya sekedar formalitas belaka, namun dapat dicermati dan diambil salah satu usulannya sebagai yang terbaik dan layak menjabat Pj Bupati.
“Semoga nanti yang ditetapkan menjadi Pj Bupati Nganjuk oleh Kemendagri adalah usulan dari DPRD Kabupaten Nganjuk, ” harapnya. ***
Reporter : Agus Karyono
Editor : Hadiyin