Malang, LINGKARWILIS.COM – Unit Reskrim Polsek Kedungkandang berhasil mengamankan dua pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat. Kedua tersangka, Muchammat Agus (26) dan Rico Cahyo (25), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap setelah terbukti merampas motor seorang remaja putri dengan kekerasan.
Aksi kejahatan itu terjadi Minggu (4/5/2025) dini hari di Jalan Mayjen Sungkono, tepat di belakang kantor BPBD Kota Malang. Korban berinisial WNM (19), warga Kelurahan Buring, disergap saat pulang menonton bantengan di Arjowinangun.
Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menjelaskan dua pria berbekal celurit menghadang korban dan dua temannya.
“Pelaku mengancam lalu mendorong korban hingga terjatuh, kemudian merampas sepeda motor Honda Scoopy miliknya,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Baca juga : Bawaslu Kabupaten Kediri Dorong Literasi Demokrasi sebagai Pilar Pemilu Berintegritas
Meski sempat melawan, korban akhirnya mengalami luka bacok di tangan kanan akibat sabetan senjata tajam. Usai beraksi, motor korban dibawa kabur dan dijual dengan harga Rp2,5 juta.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil membekuk kedua pelaku di rumah masing-masing pada Minggu (7/9/2025). Dari tangan tersangka, disita sebilah celurit serta motor Yamaha Jupiter yang dipakai saat melakukan aksinya.
“Motor hasil rampasan telah dijual, dan kami masih memburu penadahnya. Sementara barang bukti lain sudah diamankan,” tambah Sugeng.
Baca juga : Beredar Informasi Ada Aksi Unjuk Rasa di Dinas Pertanian Kota Kediri, Polisi Turunkan Pasukan
Akibat perbuatannya, Agus dan Rico dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





