Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo resmi dibebaskan dari praktik pasung yang telah menjerat mereka selama bertahun-tahun.
Proses pembebasan Majid (42) dan Suhananto (45) berlangsung cukup emosional. Petugas Dinas Kesehatan bersama jajaran Polres Ponorogo terpaksa membuka jeruji besi yang selama ini mengurung kedua pasien tersebut selama belasan tahun.
Katemi (79), ibu kandung Majid, mengaku terpaksa memasung anaknya sejak 2013 karena kerap mengamuk dan membahayakan keselamatan keluarga. Bahkan, ia sendiri pernah menjadi korban kekerasan.
“Sejak 2013 dipasung. Sebelumnya pernah dirawat di RSJ Solo, tapi sering kambuh. Ayahnya pernah diinjak, saya juga pernah dipukul, sehingga kami terpaksa memasungnya,” ujar Katemi.
Baca juga : RTH Simpang Lima Gumul Jadi Destinasi Terfavorit Warga Kediri
Meski berat, keluarga akhirnya merelakan Majid untuk dibawa menjalani pengobatan intensif. Ia berharap anaknya bisa pulih dan kembali ke rumah dalam kondisi lebih baik.
“Saya sudah ikhlas. Semoga Majid cepat sembuh dan bisa pulang dalam keadaan sehat. Saya pasrahkan semuanya kepada Allah,” tuturnya.
Sementara itu, Staf Dinas Kesehatan Ponorogo, Agus Prayitno, menjelaskan bahwa kedua ODGJ tersebut langsung dirujuk ke RSJ Menur Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis. Mereka akan menjalani terapi selama kurang lebih tiga bulan, dilanjutkan rehabilitasi di panti selama enam bulan.
“Keduanya kami bawa ke RSJ Menur. Setelah tiga bulan perawatan, mereka akan direhabilitasi di panti selama enam bulan. Jika sudah stabil, bisa dikembalikan ke keluarga, jika belum, perawatan akan dilanjutkan,” jelas Agus.
Ia menambahkan, berdasarkan riwayat Puskesmas Jambon, kedua pasien sebenarnya rutin menerima obat. Namun, kondisi kejiwaan mereka kerap tidak stabil sehingga menyulitkan proses pengobatan.
Baca juga : Prajurit TNI Gembleng Siswa MTS Nurul Ula Jamsaren, Kota Kediri, Ini Kegiatannya
“Secara medis mereka mendapat obat secara rutin, tetapi terkadang sulit diberikan karena kondisi pasien tidak selalu stabil,” imbuhnya.
Kepala Desa Sendang, Taufiqurachman, mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat tujuh warga yang mengalami pasung di wilayahnya. Dengan dibebaskannya Majid dan Suhananto, kini Desa Sendang telah bebas dari praktik pasung.
“Sebelumnya ada tujuh kasus pasung di desa kami. Kini dua terakhir sudah dibebaskan, sehingga Desa Sendang resmi zero pasung,” tegasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





