Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Polsek Brondong Polres Lamongan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari dua warung yang kedapatan menjual miras secara ilegal saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi, Minggu (14/12/2025).
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainudin sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil patroli serta laporan masyarakat. Penindakan ini sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Deandeles, Kecamatan Brondong. Petugas mendapati kerumunan pembeli di depan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan miras.
Baca juga : Kepala Dinas Pendidikan Hadiri Dies Natalis ke-64 SDN Banjaran 4 Kota Kediri
“Berawal dari informasi warga, petugas melakukan pengecekan dan menemukan aktivitas penjualan minuman keras,” ujar Ipda Hamzaid.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang penjual berinisial F, warga Kelurahan Brondong. Barang bukti yang disita antara lain tiga botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi arak, 161 botol arak oplosan ukuran 250 mililiter, serta beberapa botol bir dan minuman jenis kawa-kawa.
Tak berselang lama, sekitar pukul 07.00 WIB, patroli kembali menemukan penjualan miras di lokasi lain yang masih berada di sepanjang Jalan Raya Deandeles. Kali ini, petugas mengamankan penjual berinisial MA, warga Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
“Di lokasi kedua, petugas menyita 73 botol arak oplosan, dua botol minuman kawa-kawa, serta uang tunai sebesar Rp3.486.000 yang diduga hasil penjualan,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Brondong. Sementara itu, para penjual didata untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





