Sat Samapta Polres Lamongan Gerebek Kamar Kos, Amankan Ratusan Botol Miras di Brondong

Sat Samapta Polres Lamongan Gerebek Kamar Kos, Amankan Ratusan Botol Miras di Brondong
Sat Samapta Polres Lamongan mengamankan barang bukti ratusan botol miras berbagai merk di salah satu kamar kos di wilayah Kecamatan Brondong (Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Lamongan melakukan penggerebekan terhadap sebuah kamar kos di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) secara ilegal, Selasa (10/2/2026) malam.

Kamar kos tersebut dihuni oleh seorang perempuan berinisial ACR (31). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang rutin dilaksanakan kepolisian, terutama menjelang bulan Ramadhan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan, Ipda M. Musyafak, bersama anggota Unit Patroli,” ujar Ipda Hamzaid, Rabu (11/2/2026).

Operasi dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga terkait dugaan peredaran miras ilegal di salah satu kamar kos di wilayah Brondong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Patroli Sat Samapta segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Baca juga : Jelang Imlek, Ramadan, dan Lebaran, Pemkab Kediri Gelar GPM di 19 Titik, Ini Jadwal Lengkapnya

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati kamar kos yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap penghuninya. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan tanpa izin resmi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memastikan bahwa penghuni kos tersebut memang menjual minuman beralkohol tanpa izin,” jelas Ipda Hamzaid.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 194 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, di antaranya Joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, Anggur Kolesom, serta Anggur Ginseng.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Lamongan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Baca juga : Sebulan Penuh TMMD di Kabupaten Kediri, Fokus Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Selain itu, Ipda Hamzaid mengajak warga untuk aktif berperan dalam menjaga kondusivitas wilayah dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan call center 110 secara gratis,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *