Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Blitar resmi memberhentikan sementara dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar. Meskipun dinonaktifkan, keduanya masih menerima 50 persen dari gaji pokok selama proses hukum berlangsung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menjelaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan usai Kejaksaan menetapkan dua ASN tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Susanto (HS), Sekretaris Dinas PUPR, dan Hari Budiono (HB), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR.
“Pemberhentian sementara ini sesuai surat dari BKN yang kami tindaklanjuti dengan keputusan resmi. Mulai Mei 2025, keduanya sudah tidak aktif sebagai ASN,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Baca juga : KONI Kabupaten Kediri Tambah Cabor Jelang Porprov Jatim 2025
Meski tidak lagi aktif, keduanya tetap memperoleh sebagian hak kepegawaian berupa setengah gaji dan tunjangan untuk keluarga. Status kepegawaian mereka nantinya bergantung pada putusan pengadilan.
Jika terbukti tidak bersalah, keduanya berpeluang diaktifkan kembali dengan seluruh hak dipulihkan, selama formasi jabatan masih tersedia. Namun jika vonis menyatakan bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, BKPSDM menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari internal Dinas PUPR. “Pengganti sementara berasal dari lingkungan dinas yang sama agar roda kerja tetap berjalan,” tambahnya.
Baca juga : Terkait Penataan PKL di Jalan Pattimura, Ini Penjelasan Disperdagin Kota Kediri
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Selain dua ASN tersebut, turut ditetapkan seorang tersangka dari pihak swasta, yaitu MID, admin CV Cipta Graha Pratama. Sebelumnya, direktur perusahaan pelaksana proyek, MB alias M. Bahweni, juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyeret nama-nama penting di lingkup proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah yang bersumber dari anggaran tahun 2023.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin