BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar yang dikerjakan pada 2023. Setelah memeriksa mantan Bupati Blitar Rini Syarifah sebagai saksi, penyidik kini menjadwalkan pemanggilan sejumlah anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan mempercepat kelengkapan berkas perkara para tersangka yang telah lebih dulu ditahan.
“Beberapa nama dari TP2ID akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Ini bagian dari proses pemberkasan agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Diyan, Kamis (10/7/2025).
Baca juga : Persik Kediri Rekrut Lucas Gama, Eks Bek Barito Putera untuk Perkuat Lini Belakang
Salah satu nama yang akan diperiksa adalah Ketua TP2ID, Sigit Purnomo. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami peran tim TP2ID dalam proyek Dam Kalibentak yang berlokasi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Menurut Diyan, kejaksaan berpacu dengan waktu agar proses pemberkasan lima tersangka bisa segera rampung dan masuk ke tahap persidangan. Beberapa tersangka telah ditahan sejak Maret 2025, sehingga percepatan proses hukum menjadi prioritas.
“Pemeriksaan tambahan tetap terbuka, termasuk kemungkinan memanggil kembali Rini Syarifah jika keterangan yang sudah diberikan belum cukup,” tegasnya.
Sebelumnya, Rini Syarifah telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dan dicecar sekitar 30 pertanyaan seputar proses penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Meski demikian, statusnya masih sebagai saksi.
Baca juga : Sekolah Pinggiran di Kabupaten Kediri Bisa Perpanjang Masa Pendaftaran Jika Kuota Belum Terpenuhi
Seperti diketahui, proyek Dam Kalibentak digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar pada tahun 2023 dengan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU). Proyek ini diresmikan oleh Rini Syarifah pada 13 Desember 2023, namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan terkait spesifikasi hingga perencanaan teknis.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
-
MB alias M. Bahweni, Direktur CV Cipta Graha Pratama (rekanan proyek),
-
MID, staf administrasi CV Cipta Graha Pratama,
-
Heri Susanto (HS), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar,
-
Hari Budiono (HB), Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR,
-
Muhammad Muchlison alias Gus Ison, anggota TP2ID sekaligus kakak kandung Rini Syarifah.
Kejaksaan memastikan pengusutan kasus ini akan dituntaskan hingga ke akar-akarnya, mengingat proyek tersebut merupakan prioritas daerah dengan nilai anggaran miliaran rupiah.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





