Sidang Vonis Kasus Dam Kalibentak, Kakak Mantan Bupati Blitar Divonis 4 Tahun Lebih, Denda Rp 200 Juta

Sidang Vonis Kasus Dam Kalibentak, Kakak Mantan Bupati Blitar Divonis 4 Tahun Lebih, Denda Rp200 Juta
Suasana sidang kasus korupsi dam Kalibentak di Pengadilan Tipikor. (ist)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Perkara korupsi proyek Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,1 miliar, akhirnya mencapai putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Kamis malam (18/12/2025).

Sebanyak lima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Salah satunya adalah Muhammad Muchlison atau Gus Ison, yang dikenal sebagai kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.

Gus Ison dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar yang diperhitungkan dengan dana titipan yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Baca juga : DLH Kabupaten Kediri Laksanakan Penghijauan Lingkungan di Desa Tulungrejo Pare

Selain Gus Ison, dua terdakwa dari CV Cipta Graha Pratama, yakni Direktur M Bahweni dan staf administrasi Miftahul Iqbalud Daroini, juga divonis bersalah. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

M Bahweni diwajibkan membayar uang pengganti Rp43 juta atau menjalani pidana tambahan selama sembilan bulan penjara. Sementara Miftahul Iqbalud Daroini dikenai uang pengganti Rp135 juta subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santosa, dengan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Sementara mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Hari Budiono alias Budi Susu, menerima hukuman paling berat yakni 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,774 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga : Koramil Pesantren Gelar Nobar, Kodim 0809 Kediri Rayakan Dua Penghargaan Nasional KASAD 2025

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa M Bahweni, Hendi Priono, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan antara majelis hakim dan pembelaan yang diajukan pihak terdakwa.

“Hakim menyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sementara dalam pledoi kami berpendapat seharusnya Pasal 3,” ujar Hendi, Jumat (19/12/2025). Ia menambahkan, opsi banding masih akan dipertimbangkan.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak. Dari jumlah tersebut, lima terdakwa telah menjalani persidangan dan menerima putusan, sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses penyusunan dakwaan.

Lima terdakwa yang telah disidangkan masing-masing adalah Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini, Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono, serta penanggung jawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Muhammad Muchlison.

Sementara dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib, masih menunggu proses persidangan selanjutnya.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D