Babak Akhir Persidangan Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Vonis SA Dijadwalkan Pekan Depan

Babak Akhir Persidangan Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Vonis SA Dijadwalkan Pekan Depan
Syamhudi Arifin saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ponorogo (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki fase penentuan. Setelah hampir setahun disidangkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dijadwalkan membacakan putusan terhadap Kepala Sekolah, Syamhudi Arifin (SA), pada Selasa (16/12/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa SA telah menjalani 12 kali persidangan, dan agenda yang tersisa kini hanya pembacaan vonis.

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (25/11/2025), jaksa telah menyampaikan replik atas nota pembelaan terdakwa. Sidang tersebut sempat beberapa kali ditunda sebelum akhirnya menjadi sesi terakhir menuju putusan majelis hakim.

“Seluruh tahapan sudah tuntas. Kini kita tinggal menunggu keputusan majelis hakim pada sidang putusan nanti,” ujar Agung, Senin (8/12/2025).

Baca juga : Satreskrim Polres Kediri Kota Beberkan Sejumlah Kasus Menonjol yang Diungkap Selama November 2025

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut SA dengan pidana penjara 14 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan pada 21 Oktober lalu, setelah jaksa menilai terdakwa bertanggung jawab atas penyimpangan dana BOS periode 2019–2024 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar.

Agung memaparkan, sejumlah aset telah disita sebagai barang bukti, antara lain 11 unit bus sekolah, tiga unit Toyota Avanza, serta satu Mitsubishi Pajero. Seluruhnya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Selama proses persidangan, sebanyak 25 saksi dihadirkan untuk menguatkan dakwaan serta pembuktian atas tuntutan jaksa. Agung berharap rangkaian panjang persidangan ini berujung pada putusan yang memberi kepastian hukum.

Baca juga : Dinas Perkim Rampungkan Pemasangan 754 Titik PJU di Kabupaten Kediri Sepanjang 2025

“Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor,” pungkasnya.***

Reporter : Sony Prasetyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D