Jakarta, LINGAKRWILIS.COM – Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Hani Syopiar Rustam, mengingatkan seluruh Dinas Dukcapil di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru bagi orang dewasa, terutama bagi mereka yang berusia 20 tahun ke atas.
“Penduduk dewasa, khususnya yang sudah berusia kepala tiga atau empat, harus diperiksa secara ketat jika meminta NIK baru. Pastikan data seperti nama, tanggal lahir, nama ibu, serta biometrik dicek berlapis-lapis,” ujar Hani pada Senin (26/8/2024).
Hani menekankan pentingnya kewaspadaan ini, mengingat sulitnya menemukan penduduk dewasa yang belum memiliki NIK. Ia khawatir NIK baru bisa dimanfaatkan oleh orang asing atau pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
Baca juga : Sudah Muncul Sinyal, PDIP Kota Kediri Bakal Usung Vinanda Prameswati – KH Qowimuddin Thoha
“Ini momen politik yang sensitif. Jangan sampai data Dukcapil disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tambahnya.
Hani juga memperingatkan risiko data ganda jika NIK baru diterbitkan untuk WNI yang sudah memiliki NIK. Data ganda akan menyebabkan masalah dalam penerbitan KTP elektronik dan menghambat akses ke layanan publik.
Ia mengingatkan Dinas Dukcapil untuk menyelesaikan perekaman KTP elektronik menjelang Pilkada 2024 dan memusnahkan blangko KTP elektronik yang tidak valid.***
Editor : Hadiyin
Sumber : Tribratanews.polri.go.id