Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan Sujono (SJ), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.
SJ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Nganjuk pada Rabu (8/10/2025) sore, setelah menjalani pemeriksaan intensif. Proyek fiber optik dengan pagu anggaran Rp 6 miliar itu diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 840 juta.
Dalam kasus ini, SJ yang sebelumnya menjabat sebagai Penata Keuangan kemudian diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 Oktober 2024, diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Baca juga : Wabup Kediri Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD 2026
“Pada hari ini, Rabu (8/10/2025), setelah melalui pemeriksaan terhadap sejumlah bukti dan saksi, kami menetapkan SJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan fiber optik,” ungkap Yan.
Menurutnya, penetapan ini merupakan hasil penyidikan selama sepuluh bulan terakhir. Selama proses tersebut, kejaksaan telah memeriksa sekitar 25 saksi dan mengamankan 60 barang bukti.
SJ yang awalnya diperiksa sebagai saksi pada pagi hari, keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia langsung dibawa ke Rutan Klas IIB Nganjuk oleh tim kejaksaan dengan pengawalan aparat TNI.
Baca juga : Kiper Utama Persik Kediri Leonardo Navacchio Kembali Berlatih Usai Cedera Lutut
Langkah penahanan ini, kata Yan, merupakan bentuk ketegasan Kejari Nganjuk dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





