LINGKARWILIS.COM – Kecelakaan di perlintasan sebidang tanpa palang pintu kereta api masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Hampir setiap tahun, insiden tragis terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintuakibat kurangnya infrastruktur pengamanan yang memadai.
Banyak pengendara yang nekat menerobos perlintasan tanpa memperhitungkan risiko, sementara disisi lain, minimnya fasilitas keselamatan di lokasi-lokasi tersebut semakin memperbesar potensi kecelakaan.
Dalam situasi seperti ini, pertanyaan besar pun muncul: siapa yang seharusnya bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang tanpa palang pintu?
Apakah pemerintah yang belum optimal dalam menyediakan fasilitas keselamatan, operator kereta api yang kurang dalam pengawasan atau masyarakat yang masih abai terhadap keselamatan?
Truk vs Kereta Api di Ngadiluwih, Satu Orang Meninggal Dunia
Lonjakan Kasus Kecelakaan KA di Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu
Melansir laman Bisnis, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat 535 insiden tabrakan antara kereta api dengan kendaraan atau pejalan kaki di perlintasan sebidang selama Januari – Agustus 2024.
Pada tahun sebelumnya, jumlah kecelakaan mencapai 774 kasus, sementara pada 2022 terdapat 738 kejadian.
Perlu diketahui pada tahun 2024, tercatat terdapat 3.693 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera dengan 727 diantaranya merupakan perlintasan liar.
Dari total tersebut, hanya 1.883 titik yang dijaga, sedangkan 1.810 lainnya tidak memiliki penjagaan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Sementara itu. menurut laporan Kementerian Perhubungan dari liputan Antara pada tahun 2023, sejumlah 73% kecelakaan di perlintasan terjadi di lokasi dengan rambu yang minim atau tanpa rambu sama sekali.
Sebanyak 85% kecelakaan terjadi di perlintasan tanpa penjagaan dan 63% terjadi di perlintasan yang tidak terdaftar.
Dari aspek regulasi, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mewajibkan penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin. Sementara itu, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 296, pelanggar yang menerobos perlintasan kereta dapat dikenai sanksi pidana tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Maka untuk meningkatkan keselamatan, pemerintah harus menerapkan berbagai strategi, seperti menutup perlintasan sebidang berisiko tinggi, membangun flyover atau underpass, serta memasang sistem peringatan dini dan pagar pembatas di jalur kereta.
Antara tahun 2017-2021, pemerintah telah menutup 1.502 perlintasan sebidang, sementara pada 2022 direncanakan penutupan di 208 lokasi.
Selain itu, pembangunan flyover dan underpass telah dilakukan di 18 titik, serta jembatan penyeberangan di 24 lokasi.
Bahaya Utama Perlintasan Sebidang dan Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Keberadaan perlintasan sebidang tanpa palang pintu menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Beberapa risiko utama yang dihadapi di perlintasan ini meliputi:
1. Risiko Tabrakan – Tanpa palang pintu, pengendara sering kali tidak menyadari kedatangan kereta, meningkatkan potensi kecelakaan fatal.
2. Kurangnya Waktu Reaksi – Peringatan visual dan suara sering kali kurang efektif, membuat pengemudi sulit bereaksi tepat waktu.
3. Tingkat Kewaspadaan Rendah – Pengemudi cenderung mengabaikan risiko, terutama pada malam hari atau kondisi cuaca buruk dengan visibilitas terbatas.
4. Kesulitan Menghitung Jarak dan Kecepatan Kereta – Tanpa palang, pengendara harus mengandalkan penilaian visual yang tidak selalu akurat, terutama di lokasi dengan pandangan terbatas.
5. Faktor Kesalahan Manusia – Kelelahan, gangguan, atau ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas semakin memperbesar risiko kecelakaan di lokasi tanpa penghalang fisik.
Siapa yang Bertanggungjawab di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Pertumbuhan pemukiman baru di sekitar jalur kereta api berpotensi meningkatkan jumlah perlintasan liar, karena masyarakat cenderung memilih jalur terdekat daripada menggunakan perlintasan resmi yang dianggap lebih jauh.
Melansir Liputan 6, Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Sandry Pasambuna, menegaskan bahwa tanggung jawab pengamanan perlintasan berada di tangan pemerintah terutama pemerintah daerah untuk mengurangi risiko kecelakaan
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemilik jalan.
Menteri bertanggung jawab atas perlintasan di jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten, kota, serta desa.
Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti mendadak, sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Perlintasan sebidang tanpa palang pintu tetap menjadi ancaman keselamatan yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan guna mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan kereta api.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





