LINGKARWILIS.COM – Permasalahan perizinan yang membelit destinasi wisata Florawisata Santerra de Laponte di wilayah perbatasan Kota Batu dan Kabupaten Malang mendorong DPRD Kabupaten Malang turun tangan.
Sayangnya, langkah penyelesaian terhambat karena pihak manajemen wisata Florawisata Santerra de Laponte yang berlokasi di Kecamatan Pujon tersebut tidak menghadiri undangan rapat kerja gabungan komisi yang digelar pada Jumat (13/6).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Malang ini dijadwalkan untuk meminta klarifikasi langsung dari pengelola wisata Florawisata Santerra de Laponte
Kehadiran perwakilan manajemen urung terlaksana, setelah mereka menyampaikan surat ketidakhadiran secara mendadak beberapa jam sebelum rapat dimulai.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyatakan kekecewaannya atas absennya pihak Santerra. Menurutnya, rapat tersebut merupakan ruang dialog untuk mencari solusi atas kegaduhan yang muncul di masyarakat beberapa waktu terakhir.
“Kami sudah mengundang, memang pihak Santerra sudah bersurat bahwa mereka tidak bisa hadir. Tetapi, mendadak hari ini juga,”* ujar Darmadi.
Surat ketidakhadiran tersebut disebut baru dikirimkan pada hari yang sama dengan alasan adanya kegiatan lain. Pihak Santerra pun meminta penjadwalan ulang pada 16 Juni mendatang.
Meskipun rapat tetap berjalan dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Darmadi menegaskan bahwa DPRD tetap mendukung investasi di wilayahnya sehingga kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas.
Terekam CCTV, Pelaku Begal Ojol di Malang Ditangkap Setelah 3 Bulan
“Kami minta Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera memberikan peringatan kepada pihak Santerra untuk memenuhi segala peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Senada, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menekankan bahwa investasi harus sejalan dengan aturan hukum, termasuk soal tata ruang. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi bila ditemukan indikasi pelanggaran perizinan.
Menurutnya, persoalan hukum tidak hanya penting bagi masyarakat tetapi juga menjadi landasan bagi kepastian dan keberlangsungan usaha itu sendiri.
“DPRD tetap mendorong penyelesaian persoalan ini secara dialogis, terbuka, dan adil. Kami percaya, solusi terbaik bukanlah konfrontasi, melainkan jalan tengah yang tidak merugikan satu sama lain,” ungkap Faza.
Meski menyoroti aspek legalitas, DPRD tetap mengapresiasi kontribusi Florawisata Santerra terhadap sektor pariwisata dan perekonomian Kabupaten Malang.
Keberadaan destinasi tersebut dinilai memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





