Kediri, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengadakan konferensi pers penting pada Sabtu (24/8/2024) terkait tahapan pendaftaran pasangan calon yang kini harus menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Acara ini dihadiri oleh semua anggota KPU Kabupaten Kediri, perwakilan partai politik, dan sejumlah media, bertempat di kantor KPU Kabupaten Kediri.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menekankan bahwa keputusan MK tersebut memiliki dampak signifikan terhadap pelaksanaan pemilu di tingkat daerah.
Baca juga : Kediri Nite Carnival 2024 Tampilkan Puluhan Kontingen, Ini Rekayasa Alih Arus Lalu Lintas Malam Ini
“Keputusan MK ini bukan hanya sebatas perubahan administratif, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat dasar hukum, memastikan proses pendaftaran pasangan calon berlangsung sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku universal,” kata Nanang.
Nanang menambahkan bahwa perubahan yang diakibatkan oleh putusan MK akan memperkuat legitimasi pemilu, memastikan keterbukaan dan keadilan bagi semua calon.
“KPU Kabupaten Kediri berkomitmen melaksanakan setiap tahapan pemilu dengan integritas tinggi, sehingga seluruh calon memiliki kesempatan yang setara,” tegasnya.
Baca juga : Koordinasi Penyusunan DPSHP Pemilu 2024 di Kota Kediri, 143 KPPS dan PPS Ambil Bagian
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kediri, Irbabul Lubab, menambahkan mengenai implikasi hukum dari putusan MK tersebut.
Ia menyebutkan bahwa panduan ini akan menjadi acuan utama dalam menilai kelayakan calon serta langkah-langkah strategis yang diambil oleh KPU.
“Dengan acuan yang jelas, KPU siap menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab, memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan adil,” jelas Irbabul.
Baca juga : Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Infonya
Putusan terbaru KPU Kabupaten Kediri menetapkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memperoleh setidaknya 6,5% dari suara sah pada Pemilu Legislatif 2024, yaitu minimal 62.604 suara dari total 963.130 suara sah. Pendaftaran calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dengan tenggat waktu hingga pukul 23:59 WIB pada hari terakhir.
Konferensi pers ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, memberikan kesempatan bagi jurnalis untuk menggali lebih dalam tentang pengaruh putusan MK terhadap pendaftaran calon.
KPU Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi transparan guna mendukung demokrasi yang sehat di Kabupaten Kediri.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin