Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk membongkar arena judi dadu yang beroperasi di sebuah warung di Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi yang digelar Sabtu (10/8/2025) malam itu, enam orang tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian yang meresahkan.
“Penggerebekan ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas segala bentuk perjudian. Kami mengapresiasi warga yang berani melapor,” tegas Henri, Senin (11/8/2025).
Baca juga : Disnaker Kabupaten Kediri Bekali Siswa SMA/SMK dengan Bimbingan Karir
Enam pelaku yang ditangkap berinisial NA (53), KA (75), BA (60), SU (62), DI (58), dan SA (62). Sebagian besar merupakan warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, sementara KA tercatat sebagai warga Kecamatan Gondang.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa dari lokasi, petugas menyita satu set peralatan dadu, beberan, uang tunai Rp2.243.000, serta dua unit sepeda motor. “Seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta. Polisi memastikan akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga kondusifitas wilayah hukum Nganjuk.***
Editor : Muji/Hadi





