KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Minat masyarakat Kabupaten Kediri untuk mendapatkan kartu kuning sebagai syarat mencari pekerjaan masih cukup tinggi. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri, sepanjang tahun 2024 lalu tercatat sebanyak 2.094 pencari kerja mengajukan permohonan kartu kuning. Sementara hingga akhir Mei 2025, jumlahnya telah mencapai 312 orang.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, melalui Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pramudianto, menyampaikan bahwa kartu kuning atau AK1 (Antar Kerja) merupakan dokumen penting bagi masyarakat yang hendak melamar pekerjaan, baik di dalam maupun luar wilayah Kabupaten Kediri.
“Kartu kuning adalah salah satu syarat utama bagi para pencari kerja. Banyak dari mereka datang ke kantor kami untuk mengurus dokumen ini sebagai langkah awal dalam mencari pekerjaan,” ujar Pramudianto, Senin (27/5/2025).
Baca juga : Proyek Jalan Stasiun Dimulai, Warga Kediri Soroti Aspek Sosial
Ia menjelaskan, layanan pembuatan kartu kuning dibuka pada jam kerja di kantor Disnaker Kabupaten Kediri dengan prosedur dan syarat yang telah ditentukan. Disnaker berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari kerja yang datang.
“Kami siap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan kartu kuning sesuai ketentuan yang berlaku. Semua proses dilakukan dengan transparan dan mengedepankan kemudahan bagi warga,” tambahnya.
Kartu kuning atau AK1 biasanya dibutuhkan sebagai salah satu lampiran administrasi dalam proses melamar pekerjaan di berbagai instansi, perusahaan, maupun dalam rekrutmen kerja pemerintah.
Baca juga : OJK Kediri Tegaskan Layanan SLIK Gratis, Imbau Warga Waspada Praktik Percaloan
Dengan tren peminat yang masih stabil, Disnaker berharap keberadaan kartu kuning dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai pintu awal menuju kesempatan kerja yang lebih luas.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





