Kediri, LINGKARWILIS.COM — Sebagian koper milik jamaah haji asal Kabupaten Kediri kloter 5 dan 6 telah diambil oleh pemiliknya, sementara sisanya masih berada di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri. Sesuai ketentuan penerbangan, berat maksimal koper ditetapkan tidak lebih dari 32 kilogram.
Jamaah juga diingatkan untuk tidak membawa barang-barang terlarang seperti cutter, alat cukur, wajan, sorhil, maupun layah dan penumbuk. Barang-barang tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dan akan menjadi perhatian dalam pemeriksaan di bandara.
Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Kediri menjelaskan, koper jamaah dari dua kloter ini harus sudah kembali ke Kantor Kemenag pada Selasa (29/4) dan Rabu (30/4). Nantinya, petugas akan mengatur koper-koper tersebut di Ruang Jayabaya, Kompleks Pemkab Kediri.
Baca juga : Patroli Gabungan Digelar di Kota Kediri Amankan Sungai Brantas Selama Musim Pladu
“Untuk kloter 5 dan 6, jamaah akan diberangkatkan pada Jumat (2/5) siang, setelah salat Jumat. Namun, para jamaah diharapkan sudah hadir di Pemkab Kediri mulai pukul 09.00.
Setiap koper diberi tanda khusus oleh pemiliknya agar tidak tertukar atau hilang. Koper akan dikirim lebih dulu menuju Asrama Haji Surabaya sebelum jamaah tiba di sana,” jelasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





