BLITAR, LINGKARWILIS.COM — Seorang perempuan yang diketahui sebagai istri anggota polisi di Blitar dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga terlibat dalam kasus penipuan arisan daring. Kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 400 juta dan diperkirakan terus bertambah seiring dengan pengumpulan keterangan dari para korban.
Kasus yang menyita perhatian ini tengah ditangani secara serius oleh Polres Blitar. Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, yang didampingi Kasi Humas Ipda Putut Iswahyudi, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara profesional meski pelapor menyasar sosok yang merupakan anggota Bhayangkari.
“Yang bersangkutan memang istri anggota polisi. Namun, kami berkomitmen menangani perkara ini sesuai prosedur dan arahan pimpinan,” ujar AKP Momon, Selasa (22/4/2025).
Baca juga : Mas Dhito Dorong Peran Pemuda Lewat Raperda Kepemudaan di Kabupaten Kediri
Kasus bermula dari penyelenggaraan arisan online yang disebut “Arisan Jumat Baru”. Arisan ini menggunakan grup WhatsApp sebagai wadah komunikasi antaranggota dan mekanisme pencairan dana dilakukan setiap Jumat.
Pada dua putaran awal, kegiatan berlangsung lancar dan para peserta menerima dana sesuai jadwal. Namun memasuki putaran ketiga, tepatnya dari nomor urut 40 hingga 60, terjadi kejanggalan.
“Beberapa peserta yang seharusnya menerima dana secara utuh hanya menerima sebagian, bahkan ada yang sama sekali tidak mendapatkan dana meski sudah dijadwalkan,” jelasnya.
Dengan biaya partisipasi sebesar Rp 100 ribu per akun, jumlah slot dalam satu putaran mencapai 240, yang berarti dana yang terhimpun setiap minggu bisa menyentuh angka Rp 24 juta.
Baca juga : Peringati Hari Bumi, Kapolres dan Dandim Kediri Tanam Pohon di Grogol sebagai Wujud Peduli Lingkungan
Namun sistem mulai kacau saat kewajiban pembayaran dari anggota tidak terpenuhi, dan operator yang diduga sebagai terlapor tidak bisa memenuhi hak peserta yang mendapat giliran.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa setidaknya 28 saksi dan menyita sejumlah dokumen pendukung. Proses hukum kini telah memasuki tahap penyidikan untuk mendalami dugaan unsur penipuan dan penggelapan.
“Penanganan terus berlanjut. Kami akan menggali lebih dalam untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana,” tegas AKP Momon.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para peserta arisan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, pekerja swasta, hingga sesama istri anggota polisi.
Beberapa korban telah melayangkan somasi, namun lantaran tidak mendapat respons dari terlapor, kasus pun dibawa ke ranah hukum. Salah satu korban bahkan mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 20 juta.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin





