KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri selama bulan puasa mengalami penyesuaian. Jika pada hari biasa total jam kerja dalam sepekan mencapai 37,5 jam, maka selama Ramadan dikurangi menjadi 32 jam per minggu.
Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati tentang jam kerja ASN selama bulan puasa.
Kepala BKP SDM Kabupaten Kediri, Rendi Pangkahila, melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKP SDM Kabupaten Kediri, Usman Efendi, menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 07.30 WIB.
Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 11.30 WIB.
Baca juga : H-1 Ramadan, Harga Bunga Tabur Melonjak Tajam,Tapi Pasar Setono Betek Kediri Terpantau Lesu
“Sebelum puasa, jam kerja dimulai pukul 07.15 dan pulang pukul 15.30. Sedangkan hari Jumat pukul 07.00 dan pulang pukul 15.00. Sebagaimana harapan Bupati Kediri, di bulan puasa ASN Pemkab Kediri tetap semangat bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Selain penyesuaian jam kerja, selama bulan puasa Pemkab Kediri juga menggelar salat tarawih berjamaah di Masjid Pemkab Kediri yang dimulai Kamis (18/2) malam. Kegiatan tersebut diikuti ASN Pemkab Kediri dan dilaksanakan secara bergiliran oleh masing-masing SKPD setiap malamnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





