LINGKARWILIS.COM – Kecelakaan yang melibatkan mobil Avanza berpelat AG 1711 TH, yang dikemudikan oleh M. Nizar, warga Desa Betak Kecamatan Kalidawir dengan KA Parcel PLB 282a menyebabkan penundaan jadwal beberapa kereta api.
Setelah kecelakaan terjadi, KA Parcel PLB 282a terpaksa berhenti cukup lama untuk memeriksa kerusakan akibat menabrak mobil Avanza.
Menurut Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Kuswardoyo, insiden ini terjadi sekitar pukul 09.35 WIB di perlintasan JPL 243, yang berada pada KM 153 antara Stasiun Tulungagung dan Stasiun Sumbergempol.
KA Parcel yang memiliki rute Kampung Bandan – Malang, tengah dalam perjalanan menuju Malang ketika kecelakaan terjadi di perlintasan tersebut.
“KA Parcel dengan kode 282a sedang menuju Malang, tetapi mengalami kecelakaan di perlintasan JPL 243,” ujar Kuswardoyo pada Selasa (6/8/2024).
Sebelum kecelakaan, masinis KA Parcel PLB 282a sudah memberikan peringatan dengan membunyikan klakson saat mendekati perlintasan yang belum dijaga petugas, meskipun pos jaga telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Namun, pengemudi Avanza tetap nekat melintas, mengabaikan peringatan dari masinis dan relawan penjaga perlintasan, sehingga kecelakaan tak terelakkan.
Seorang Kakek di Trenggalek Diculik dan Disekap di Mobil, Tabungan Rp 14 Juta Amblas
“Masinis kami sudah membunyikan klakson peringatan, tetapi korban tetap melintas,” tambah Kuswardoyo.
Setelah kecelakaan, KA Parcel PLB 282a sempat berhenti di lokasi untuk memeriksa kondisi korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Stasiun Tulungagung.
Kereta kemudian melanjutkan perjalanan ke Stasiun Sumbergempol, di mana masinis memeriksa kerusakan pada lokomotif.
Akibat insiden ini, KA PLB 282a mengalami keterlambatan selama 49 menit, dan KA Kertanegara 133 relasi Malang – Purwokerto juga tertunda 14 menit.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





