AKP Muchammad Nur, Kasatreskrim Polres Tulungagung, membenarkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Saat ini sudah ada tersangka, untuk lebih jelasnya menunggu keterangan lebih lanjut dari pak Kapolres Tulungagung,” kata AKP Muchammad Nur pada Jumat (24/11/2023).
Sebelumnya, seorang keluarga dari Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, melaporkan kematian anggota keluarganya berinisial RB (15) ke Polres Tulungagung pada Minggu (21/11/2023). Pemuda tersebut, yang masih pelajar, meninggal setelah mengikuti latihan pencak silat di sekolahnya.
Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, pada Sabtu (18/11/2023), setelah mengikuti latihan pencak silat, korban pulang ke rumah dan mengeluhkan sakit di bagian bawah punggungnya. Keluarganya memberikan obat pereda nyeri, namun rasa sakit korban tidak berkurang.
Korban kemudian dibawa ke RS Era Medika Ngunut, di mana pemeriksaan rontgen menunjukkan bahwa tulang belakangnya mengalami bengkok. Korban dirawat, tetapi akhirnya meninggal dunia tanpa riwayat penyakit yang diketahui.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah, menyatakan bahwa otopsi telah dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian. Hasilnya menunjukkan adanya luka di bagian dalam tubuh korban, terutama pada leher belakang dan rongga dada, yang menyebabkan pendarahan otak.
Dalam pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat adanya kontak fisik antara korban dan pelatih selama latihan pencak silat. Lima saksi, termasuk dua pelatih dan tiga siswa pencak silat, telah membenarkan adanya kontak fisik tersebut.***
Editor : Hadiyin