Kasatreskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa aksi pelaku telah berlangsung sejak korban, sebut saja Bunga, masih duduk di bangku SMP.
Peristiwa pertama terjadi pada Agustus 2021 saat korban berada seorang diri di rumah karena kedua orang tuanya sedang keluar. Pelaku datang dengan alasan meminjam obeng, kemudian masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan pencabulan.
“Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sendirian di rumah dengan dalih meminjam alat, lalu langsung melancarkan aksinya,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga : Inkanas Kabupaten Kediri Raih Juara Umum Ketiga, Kapolres Beri Apresiasi
Aksi serupa kembali terjadi pada Maret 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, kedua orang tua korban menghadiri acara pernikahan dan kondisi lingkungan sedang mengalami pemadaman listrik. Pelaku masuk ke rumah korban sambil membawa anaknya yang masih balita, lalu kembali melakukan perbuatan cabul.
Kasus ini kembali terulang pada November 2025 ketika korban pulang sekolah dan mendapati rumah dalam keadaan kosong. Pelaku kembali melakukan aksinya di dalam kamar. Namun, kejadian tersebut terhenti setelah orang tua korban pulang, sehingga pelaku melarikan diri.
“Pada kejadian terakhir, korban hanya bisa menangis. Dari situlah peristiwa ini terungkap hingga akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, petugas dari Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, tersangka MR berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai pelaku.
Baca juga : Inkanas Kabupaten Kediri Raih Juara Umum Ketiga, Kapolres Beri Apresiasi
Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin