Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial IP (33), warga Desa Tawing, Kecamatan Gondang, Tulungagung, terkait dugaan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah dua pemuda berinisial RS (24) dan FAP (24), warga Desa Sepatan, Kecamatan Gondang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, pelaku IP bersama seorang temannya baru saja pulang setelah menonton pertandingan sepak bola di lapangan Desa Gondang.
Dalam perjalanan melintasi Jalan Raya Desa Kiping, Kecamatan Gondang, pelaku dan rekannya didahului oleh dua pengendara sepeda motor Honda Beat yang sambil berteriak-teriak. Hal tersebut membuat pelaku merasa tersinggung hingga kemudian berusaha mengejar kedua pengendara tersebut yang diketahui adalah RS dan FAP.
Baca juga : Listrik Padam, Lilin Tumpah, Rumah Warga di Puncu Kediri Hangus Terbakar
“Awalnya pelaku bersama temannya hendak pulang setelah menonton pertandingan sepak bola di lapangan Desa Gondang. Di tengah perjalanan mereka didahului pengendara motor yang berteriak-teriak,” ujar Iptu Nanang, Selasa (10/3/2026).
Setelah berhasil mengejar, pelaku diduga langsung memukul salah satu korban di bagian kepala tanpa banyak pertimbangan. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan.
Aksi pemukulan tersebut sempat direkam oleh korban lainnya. Rekaman video itu kemudian beredar luas di media sosial hingga memicu perhatian publik.
Setelah kejadian viral, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gondang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak, baik pelaku maupun korban mengakui kesalahan masing-masing dan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Baca juga : Jelang Lebaran, Lalu Lintas Kota Kediri Naik 30 Persen, Dishub Optimalkan ATCS Pantau Titik Rawan Macet
Nanang menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena emosi sesaat, sedangkan korban juga mengakui telah berkendara secara ugal-ugalan yang memicu kemarahan pelaku.
Dalam kesepakatan yang dicapai, kedua pihak sepakat saling memaafkan. Pelaku juga bersedia menanggung biaya perawatan korban sebagai bentuk tanggung jawab.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, korban kemudian mencabut laporan polisi sehingga perkara penganiayaan di Desa Kiping, Kecamatan Gondang, dinyatakan selesai melalui mekanisme restorative justice.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak serta tidak mudah terpancing emosi, terutama saat berada di jalan raya.
“Setelah dilakukan mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Terlapor juga bersedia mengganti biaya pengobatan korban sehingga perkara dinyatakan selesai,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





