Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang perempuan berinisial AN (57), warga Kelurahan Kutoanyar, Kabupaten Tulungagung, dilaporkan ke Polres Tulungagung atas dugaan memisahkan anak dari orang tua kandungnya. Kasus ini mencuat setelah pelapor mengaku tidak dapat bertemu anaknya selama empat tahun.
Pelapor, RAI (30), menyampaikan bahwa anaknya berinisial YYK (6) selama ini diasuh oleh ibunya, AN, bersama ayah tirinya, karena dirinya bekerja di Bali. Selama berpisah, komunikasi antara orang tua dan anak awalnya masih berjalan lancar, bahkan pelapor rutin mengirimkan nafkah sekitar Rp4 juta untuk kebutuhan anak.
Namun, sejak terjadi konflik keluarga pada 2025, komunikasi antara RAI dan anaknya terputus. Upaya untuk bertemu pun disebut kerap mengalami hambatan.
“Awalnya kami masih sering berkomunikasi. Tapi setelah ada konflik dengan ibu saya, komunikasi terhenti dan saya kesulitan untuk bertemu anak,” ujar RAI, Jumat (17/4/2026).
Baca juga : Satlantas Kediri Kota Pastikan Kepulangan Pesilat Lirboyo Berlangsung Aman dan Tertib
RAI mengaku telah beberapa kali mencoba menemui anaknya, namun respons yang ditunjukkan berbeda. Anak disebut terlihat takut dan enggan berinteraksi dengan orang tuanya. Ia menduga kondisi tersebut dipengaruhi oleh doktrin yang diberikan pihak nenek.
“Ada informasi dari keluarga, anak saya didoktrin agar takut bertemu kami. Bahkan untuk sekadar didekati saja dia takut,” ungkapnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, termasuk intervensi dari keluarga besar. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil. RAI pun disarankan untuk mengambil langkah hukum agar dapat kembali mengasuh anaknya.
Penasihat hukum pelapor, Fitri Erna, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menempuh jalur mediasi melalui UPTD KBPPPA Tulungagung. Selain itu, mediasi juga difasilitasi oleh Unit PPA Polres Tulungagung sebanyak dua kali, namun belum mencapai kesepakatan.
Baca juga : Antisipasi Kelangkaan Minyakita, Disperdagin Kediri Gelar Sidak Pasar
“Karena mediasi tidak membuahkan hasil dan klien kami tetap kesulitan bertemu anaknya, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Tulungagung,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 452 KUHP terkait pemisahan anak dari orang tua kandung.
Fitri menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum, anak di bawah usia 18 tahun pada prinsipnya berada dalam pengasuhan orang tua. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 yang menyebutkan anak di bawah 12 tahun berada dalam asuhan ibu.
Ia juga menyebutkan, meski kliennya sempat bercerai dengan suaminya, keduanya kini telah rujuk kembali, sehingga secara hukum hak asuh anak berada pada orang tua kandung.
“Selama tidak ada sengketa hak asuh yang diputus pengadilan, maka anak seharusnya berada dalam pengasuhan orang tua, bukan pihak lain,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





