BLITAR, LINGKARWILIS.COM — Kepolisian akhirnya menuntaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar yang berujung kematian. Dalam perkara ini, aparat menetapkan enam orang tersangka yang seluruhnya merupakan sesama narapidana.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya L. mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti dinyatakan lengkap. Keenam tersangka dinilai bertanggung jawab atas meninggalnya Hr (54), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Talun.
“Pemeriksaan sudah selesai. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, kami menetapkan enam narapidana sebagai tersangka. Satu orang berperan sebagai pelaku utama, sementara lima lainnya ikut melakukan penganiayaan karena faktor solidaritas,” ujar Kalfaris, Kamis (15/1/2026).
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial MI (40) warga Desa Butun, Kecamatan Gandusari; DP (30) warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari; KS (30) warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum; SP (45) warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum; BL (30) warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok; serta Ar (26) warga Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Blitar.
Baca juga : Produksi Ikan Hias Kabupaten Kediri 2025 Tembus Rp960,4 Miliar
Dari hasil penyelidikan, MI yang merupakan narapidana kasus narkotika ditetapkan sebagai otak penganiayaan. Aksi kekerasan tersebut dilakukan secara berulang, mulai dari pemukulan, tendangan ke bagian perut, hingga penyiksaan dengan menyulutkan rokok ke tubuh korban saat tidur.
“Penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di blok C dan blok D. Tidak hanya satu hari, namun dilakukan dalam beberapa kesempatan,” jelas Kapolres.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, korek api, bungkus pasta gigi, serta hasil visum et repertum. Berdasarkan visum, korban mengalami cedera serius pada batang otak yang menjadi penyebab kematian.
Sebagaimana diketahui, Hr merupakan warga binaan Lapas Blitar yang menjalani hukuman kasus narkotika. Ia menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo.
Korban sempat dirawat sejak 5 Januari 2026 akibat mengalami kejang, stroke di batang otak, serta perdarahan lambung. Namun, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Baca juga : Peringati Isra Mikraj, Polres Blitar Gelar Pengajian untuk Perkuat Ketakwaan Personel
Pihak keluarga kemudian meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut. Dari hasil pendalaman, motif kekerasan diduga dipicu persoalan utang piutang senilai Rp40 juta yang terjadi di luar lapas dan berlanjut saat para pihak bertemu kembali sebagai sesama narapidana.
Peristiwa intimidasi awal diketahui terjadi pada 25 Oktober 2025, saat narapidana berinisial I dan D menagih utang kepada korban. Meski sempat ada kesepakatan pembayaran bertahap, kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga jatuh tempo.
Situasi memanas dan berujung pada dugaan kekerasan fisik yang terjadi pada 7 Desember 2025, melibatkan beberapa narapidana lain. Kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya mengalami kejang hebat pada 5 Januari 2026 dan dilarikan ke rumah sakit.
Kasus ini kini terus didalami untuk memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin